Dunia

November 25, 2014

KMP dan KIH Menuju Perdamaian


Perdamaian KMP dengan KIH
Setelah sekian hari kita di suguhi berbagai berita tentang perseteruan antara KMP dan KIH, akhirnya jalan menuju perdamaian akan terwujud. Apakah ini cuma isu atau memang kedua kubu ini sudah mempunya kesepakatan untuk bersatu. Seandainya kedua kubu ini bisa bersatu, kita sebagai rakyat akan senang dan gembira.
Bersatu di sini bukan berarti bersama-sama mengakali rakyat, tapi sesuai tugas masing-masing. Yang tugasnya mengurusi pemerintahan ya bekerja yang baik dalam pemerintahan, sedangkan yang sebagai oposisi mengerjakan tugasnya sebagai oposisi dan penyeimbang, jangan sampai keterusan,  yang  bisa menjadikan tekanan bagi pemerintahan yang sedang berlangsung.

silahkan di simak berita tentang meredanya konflik antara KMP dan KIH, semoga saja bisa segera berdamai dan bekerja sama.

Dari Harian Kompas Meredanya Konflik KMP dan KIH

Masyarakat saat ini tengah menantikan kinerja nyata DPR periode 2014-2019. Hal itu menyusul meredanya konflik yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Islah antara kedua koalisi itu kini telah terbangun. Itu menyusul telah disetujuinya keinginan KIH untuk merevisi sejumlah pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). [Baca: Berdamai, Dua Koalisi Jamin DPR Kerja Mulai Selasa]

Seperti diketahui, ada dua tuntutan utama yang diajukan KIH, yaitu revisi atas pasal yang mengatur jumlah pimpinan pada alat kelengkapan dewan (AKD) dan ketentuan pengajuan hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi. Kemarin, Sabtu (15/11/2014), keduanya telah sepakat mengakhiri konflik itu.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito, mengatakan islah antara kedua koalisi ini diharapkan menjadi lembaran baru atas kinerja DPR. Masyarakat kini tengah menanti aksi nyata DPR dalam membantu pemerintah sebagai mitra kerjanya.

"Kita berharap kesepahaman itu akan membuat mereka konsisten melakukan kinerjanya. Paling tidak, kesepahaman kemarin ini meredakan tensi yang terjadi di DPR," kata Arie saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/11/2014). [Baca: "Empek-empek" di Rumah Hatta Antarkan Kesepakatan Dua Koalisi di DPR soal UU MD3]

Selama ini, masing-masing koalisi saling mengklaim, bahwa konflik yang terjadi di DPR merupakan wujud kinerja memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakat. Namun, menurut dia, pemandangan yang terjadi justru menggambarkan sebaliknya. Masing-masing pihak bertarung hanya untuk menguatkan tawar-menawar politik mereka di parlemen.

Arie menuturkan, jika memang anggota DPR ingin dicap berprestasi oleh masyarakat, maka sebaiknya mereka mulai bekerja sesuai fungsinya.

Untuk diketahui, ada tiga tugas utama DPR yaitu budgeting, legislasi dan pengawasan. "Nyatanya enggak ada kerjaan untuk rakyat itu. Yang ada yang kerja justru eksekutif dan civil society. Masyarakat bisa menilai itu semua," ujarnya.


KMP dan KIH akan segera berdamai silahkan baca di sini Berdamainya Dua Koalisi 

 Semoga Bisa Berdamai dengan  Perjanjian Damai Dari Dua Kubu


September 26, 2014

Perseteruan Keputusan RUU Pilkada


UU Pilkada
Perseteruan antara partai politik dalam membahas RUU Pilkada akhirnya berakhir, dengan keputusan Pilkada lewat DPRD. Hasil itu melewati beberapa tahapan, bermula dari dua kubu yang bersaing saat pilpres berlangsung, kemudian di tengahi oleh Demokrat dengan persyaratan harus memasukkan 10 perbaikan yang di nilai oleh Demokrat itu harus. Akhirnya Demokrat membuat aksi Walk out, tapi arti walk out itu banyak penafsiran, silahkan bagi temen yang mau menafsirkan arti dari walk outnya Demokrat di tulis di kolom komentar.

Penulis akan mengambil pendapat dari salah satu partai politik yang di publikasikan lewat media beritasatu.com

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang di wakili SekJenya Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap menarik-diri (walk out) Partai Demokrat (PD) pada saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR.
Menurutnya, PD telah mengkhianati rakyat yang notabene memilih partai berlambang bintang mercy tersebut sebagai partai pemerintah.

"Ternyata 10 tahun pemerintahan Demokrat ini, yang dipilih langsung oleh rakyat, mengingkari hak-hak politik rakyat. Karena bagaimana pun SBY itu produk demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat," katanya usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jum'at (26/9) dini hari.

Tjahjo melanjutkan, masyarakat cukup pandai dalam menyikapi apa yang telah dilakukan oleh PD. Dan, meskipun dia mengaku PDI-P akan mempersiapkan langkah selanjutnya setelah paripurna ini, dia yakin masyarakat juga tidak akan tinggal diam.
"Saya yakin meskipun PDI Perjuangan menyiapkan (laporan ke MK), tetapi banyak masyarakat yang mendorong untuk mengajukan (UU Pilkada) ke MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.

Jalan Cerita Putusan RUU Pilkada


UU Pilkada
Sidang Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014 di warnai dengan berbagai argumen.

Dalam sidang Paripurna tersebut Koalisi Merah Putih (KMP) kembali memenangkan 'pertarungan' politik dalam proses legislasi di DPR. Setelah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), koalisi pendukung Prabowo-Hatta berhasil memenangkan opsi Pilkada melalui DPRD dalam pengesahan RUU Pilkada.

Anggota KMP dari PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut kemenangan lewat voting RUU Pilkada menunjukkan soliditas parpol di barisan koalisinya. "Alhamdulilah kami teruji dengan beragam dinamikanya," kata Hidayat di Gedung DPR, Jumat (26/9/2014) Baca selengkapnya di sini

Padahal posisi KMP sempat terjepit ketika Fraksi Demokrat tetap mendukung opsi Pilkada langsung menyertakan 10 syarat.  Ke 10 poin catatan Partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. baca di sini


Fraksi Partai Demokrat Walk Out
Karena keinginan Fraksi Partai Demokrat tidak diakomodir semuanya dalam sidang paripurna RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014) dini hari, mereka memutuskan untuk walk out. “Mohon berkenan kami ambil sikap walk out,” kata Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.
Fraksi Partai Demokrat merupakan fraksi yang memiliki 148 kursi di DPR. Posisi fraksi ini sangat menentukan di sidang paripurna ini. Fraksi Partai Demokrat yang tadinya mendukung pilkada langsung, tapi dengan 10 syarat. Kini, mereka memutuskan untuk tidak mendukung pilkada langsung maupun pilkada lewat DPRD.

Benny mengatakan Fraksi Partai Demokrat tidak ingin membawa masalah baru dalam pilkada.
Dengan hasil keputusan sidang paripurna yang mengesahkan peraturan bahwa pemimpin daerah kembali dipilih oleh DPRD ini, maka rakyat sekarang tidak bisa menentukan pemimpin daerah sesuai dengan hati nurani mereka karena pemilihan akan diwakilkan oleh anggota dewan perwakilan daerah.lihat di sini
Setelah keluarnya PD dari ruang sidang maka membuat posisi KMP di atas angin.

Hasil Voting RUU PIlkada
Dalam voting, jumlah fraksi yang memilih pilkada lewat DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.
Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.
Adapun pendukung pilkada langsung, rinciannya Fraksi Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, dan Hanura 10 orang.

Setelah hasil voting disahkan pimpinan DPR, pendukung pilkada langsung berteriak: “inalillahi, inalillahi.”
Setelah itu, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso dari Fraksi Golkar mengesahkan revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.

Berikut ini rincian dari voting:
Golkar:
1. Pilkada Langsung: 11 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 73 orang
3. abstain: 0
PDIP:
1. Pilkada Langsung: 88 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0
PKS: 
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 55 orang
3. abstain: 0
PAN:
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 44 orang
3. abstain: 0
PPP
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 32 orang
3. abstain: 0
PKB
1. Pilkada Langsung: 20 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0
Gerindra
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 22 orang
3. abstain: 0
Hanura
1. Pilkada Langsung: 10 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0
Demokrat
1. Pilkada Langsung: 6 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0.
 di ambil dari sumber aslinya di sini

September 10, 2014

Tugas dan Susunan Panitia Muktamar ke VIII PPP


Muktamar ke VIII PPP
Panitia Muktamar ke VIII PPP. Ketua steering comite (SC) Suharso Monoarfa, Sekretaris SC M Romahurmuziy, Ketua Organizing Committee (OC) Ahmad Farial, Sekretaris OC Aunur Rofik, dan Bendahara OC Mahmud Yunus

Panitia Muktamar VIII diminta melaksanakan muktamar sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :

1. AD pasal 51 ayat (2): "Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".

2. AD pasal 73 ayat (1): "Masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015".

3. AD pasal 51 ayat (6): "Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP".

4. Bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan di atas, dengan mengingat waktu pelantikan presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2014, maka Muktamar VIII akan diselenggarakan antara 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan akan diputuskan sesuai dengan kesiapan teknis dalam rapat pengurus harian DPP PPP berikutnya.


Silahkan Lihat Sumber Aslinya 1

Silahkan lihat sumber aslinya 2

October 08, 2013

Majelis Kehormatan apa Majelis penghakiman


Sidang MK
Setelah beberapa hari ini melihat berita yang di penuhi oleh berita tentang penangkapan ketua MK oleh KPK membuat ikutan menyimak beritanya. Akhirnya ikutan posting juga, postingan ini di karenakan ternyata pihak MK ada pembentukan sebuah badan etik dan kehormatan. Sebagai warga negara yang baik dan punya perhatian alangkah baiknya ikutan share, walaupun masih awam, mungkin aja dari posting ini bisa membikin emosi gara-gara ikut menyibak berita bisa terlampiaskan. Terlebih bila ide ini bisa membikin manfaat bagi pengunjung dan pembaca blog.

Ide ini berawal ketika membaca bahwa terdapat Majelis Kehormatan MK, kenapa harus ikutan membuat Majelis Kehormatan padahal kasusnya sudah di tangani KPK terlebih ada keterkaitanya dengan barang haram yang di tangani BNN. Walaupun di dalam tubuh majelis itu semuanya orang yang pandai dan berpengalaman dalam bidangnya, tapi tidak salah bila kita ikutan dalam share pendapat, kita khan hidup berdemokrasi. Untuk mengetahui tentang Majelis Kehormatan MK silahkan baca disini

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim dan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar sepertinya di paksakan. Kenapa begitu, silahkan baca urainya.
Ketidak tepatanya atau seperti di paksakan karena ;
1. Kasus Hukum sudah di tangani pihak terkait, seperti KPK dan BNN. Kasus sudah sampai di pihak terkait, kenapa masih di cari tahu kesalahan etiknya. Padahal orang yang berperkara dan jelas kasusnya sudah pasti dia melanggar etik.
2. Setelah melihat persidangan yang di tayangkan oleh TV lokal seperti pengadilan, tapi tidak ada tersangkanya. seakan-akan para Anggota sidang mengadili para saksi yang ada dalam persidangan.
3. Terdapat dua hakim MK yang masuk dalam jajaran Majelis Kerhormatan MK, yakni Harjono selaku Ketua Majelis Kehormatan dan Achmad Sodiki selaku Sekretarisnya. "Masa ada hakim MK duduk di Majelis Kehormatan. Dengan demikian, ada hakim MK yang memeriksa sesama hakim MK yang diduga melanggar kode etik. Seperti sandiwara.
Sebaiknya di tinjau kembali tentang pembentukan Majelis Kehormatan, lebih baik membuat majelis untuk memperbaiki dan mengembangkan Mahkamah Konstitusi supaya lebih baik. Dan supaya kasus serupa tidak terulang. Mungkin ada beberapa solusi menurut penulis;
1. Pembentukan Majelis perbaikan MK mungkin itu lebih baik, karena permasalahan sudah di ketahui tanpa harus mempersidangkan para saksi yang seakan-akan menjadi terdakwa.
2. Memaksa saksi bersumpah, padahal seperti terlihat di TV mereka tertekan.
3. Hal yang tidak kalah penting adalah mengembalikan keprcayaan tentang MK kepada masyarakat supaya bangga dan percaya kepada lembaga MK yang bersih dan adil, bukan malah sibuk dengan etika dan kehormatan.

Mungkin ini hanyalah tulisan dari uneg-uneg yang memberikan kesimpulan dari membaca beberapa berita di minggu-minggu ini. Mungkin banyak salahnya.

Saya berharap MK bisa menjadi lebih baik dan bisa mengemban tugas seperti namanya. Kami selalu mendukung MK.

Pembentukan dan Tugas Majelis Kehormatan MK


Majelis Kehormatan MKMungkin ini hanyalah tulisan yang mencoba mencari tahu bagaimana Majelis Kehormatan MK bisa terbentuk dan apa saja yang di kerjakan serta berapa lama masa tugasnya. Sebagai warga negara pastinya kita tahu apa itu sih Mahkamah Konstitusi. Bila belum tahu silahkan lihat disini

Menurut Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi seluruh jajaran hakim konstitusi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (3/10/2013), mengatakan,  "Sambil menunggu perkembangan, kami mengambil langkah membentuk Majelis Kehormatan
dalam rangka memeriksa kasus ini (dugaan suap yang melibatkan Akil),". Sekarang statusnya sudah menjadi tersangka.

Hamdan menjelaskan Majelis Kehormatan MK itu akan beranggotakan salah satu hakim konstitusi, salah satu pemimpin Komisi Yudisial, mantan pemimpin lembaga negara, dan guru besar senior bidang hukum.
"Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan."
Hamdan menegaskan keberadaan Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK. Majelis Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan hanya dalam ranah etik hakim. Hasil pemeriksaan itu dapat berupa putusan bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga dipecat dengan tidak hormat.

Hari berikutnya, jum’at Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva telah mengumumkan susunan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi di gedung MK Jumat, (4/10). Pembentukan Majelis Kehormatan ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang juga menjabat sebagai Ketua MK. Sebelumnya, pada Rabu (2/10) lalu, Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilukada.
Hamdan menjelaskan, Majelis Kehormatan dibentuk MK agar para hakim konstitusi dapat fokus menangani tugas-tugas konstitusionalnya. Lebih lanjut Hamdan menerangkan Majelis Kehormatan memiliki tugas untuk  menangani masalah etika hakim konstitusi, sementara terhadap penanganan persoalan pidana yang dihadapi Akil Mochtar, MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Berdasar rapat internal yang dilakukan lima anggota Majelis Kehormatan pada Jumat (4/10) siang, Hakim Konstitusi Harjono dipercaya menjadi Ketua Majelis Kehormatan dan Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana ditunjuk sebagai sekretaris Sementara anggota Majelis Kehormatan lainnya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir manan dan anggota Komisi Yudisial (KY) Abbas Said.

Harjono menerangkan batas waktu kerja Majelis Kehormatan adalah 90 hari. Proses pemeriksaan terhadap Ketua MK Akil Mochtar juga akan dikoordinasikan dengan KPK.
Kehormatan hanya dalam ranah etik hakim. Hasil pemeriksaan itu dapat berupa putusan bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga dipecat dengan tidak hormat.
Bagaimana bila statusnya sudah menjadi tersangka dan berada di tahanan KPK, apakah ada toleransi masih ada toleransi. Mudahnya bila seseorang sudah berurusan dengan hukum berarti etik dan kehormatan sudah terkena, apalagi status sudah tersangka.

Sebaiknya menunggu hasil dari pengadilan, bukan malah membuat pengadilan sendiri dengan mengatasnamakan Majelis Kehormatan untuk MK.

Asal Mula dan Tujuan didirikanya MK


MPR bersidang
Sudah banyak ulasan tentang Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi minggu ini berita tentang institusi ini selalu hangat dan bisa bikin emosi bila melihatnya. Sebelum tahu seluk beluknya sebaiknya anda mengetahui tentang kapan berdirinya dan apa maksud didirikanya.

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

1.  Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:
  1. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
  2. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
  3. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
1.1.  Panitera Muda I
Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
  3. penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1.2.  Panitera Muda II
Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah;
  2. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah; dan
  3. penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
2.  Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:
  1. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
  5. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
3.  Biro Perencanaan dan Pengawasan
Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja;
  2. pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
  3. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
3.1.  Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja dengan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta pelaksanaan ketatausahaan biro; dan
  2. penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja.
3.1.1.  Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta ketatausahaan biro.
3.1.2.  Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja
Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja.
3.2.  Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi dengan fungsi:
  1. penatausahaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
  2. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
3.2.1.  Subbagian Pengawasan Internal
Subbagian Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penatausahaan pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan
3.2.2. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi
4.  Biro Keuangan dan Kepegawaian
Biro Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan; dan
  2. pengembangan pegawai, pelaksanaan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai
4.1.  Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan perbendaharaan; dan
  2. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan.
4.1.1.  Subbagian Perbendaharaan
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.
4.1.2.  Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan
Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan
4.2  Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai, dan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta ketatausahaan biro; dan
  2. perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
4.2.1.  Subbagian Administrasi Hakim, dan Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Subbagian Administrasi Hakim, Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
4.2.2.  Subbagian Pengembangan Pegawai
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, pembinaan pegawai serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
5.  Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi;
  2. pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan
  3. pelaksanaan kesekretariatan kepaniteraan dan risalah.
5.1.  Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama
Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi; dan
  2. penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro.
5.1.1.  Subbagian Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
5.1.2.  Subbagian Hukum dan Kerja Sama
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro
5.2.  Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
  2. pelaksanaan keprotokolan.
5.2.1.  Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.
5.2.2.  Subbagian Protokol
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu
5.3.  Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan kepaniteraan dan urusan risalah persidangan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan ketatausahaan kepaniteraan; dan
  2. penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan
5.3.1.  Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan.
5.3.2.  Subbagian Risalah
Subbagian Risalah mempunyai tugas melakukan penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan.
6.  Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam; dan
  2. pelaksanaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan dan barang milik negera, urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi.
6.1.  Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam
Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan rumah tangga; dan
  2. pengelolaan pengamanan dalam
6.1.1.  Subbagian Rumah Tangga
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan.
6.1.2.  Subbagian Pengamanan Dalam
Subbagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan persidangan, kantor, dan rumah jabatan.
6.2.  Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan; dan
  2. pengelolaan arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
6.2.1.  Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan
Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan fasilitas persidangan, serta penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.
6.2.2.  Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
7.  Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai fungsi:
  1. penelitian;
  2. pengkajian perkara;
  3. penyiapan konsep pendapat hukum;
  4. penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. penyusunan yurisprudensi;
  6. penyusunan kaidah hukum;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi;
  8. pengelolaan perpustakaan;
  9. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  10. pelaksanaan ketatausahaan pusat.
7.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyusunan yurisprudensi, penyusunan kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengelolaan perpustakaan.
7.2.  Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
7.3.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
8.  Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.
8.1.  Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
  1. perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi
8.1.1.  Subbidang Program dan Evaluasi
Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.1.2.  Subbidang Penyelenggaraan
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.2.  Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi:
  1. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
  2. pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
8.2.1.  Subbagian Sarana dan Prasarana
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.
8.2.2.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.


Sumber 1. Klik di sini
             2. silahkan lihat di sini 



September 17, 2013

News from Washington: Shooting in Washington At Washington’s Navy Yard


The man At Washington’s Navy Yard Parts of the nation’s capital were put on lockdown in the day after the shooting on the edge of Capitol Hill as the police sought two other armed suspects spotted by video cameras. But by Monday evening, federal authorities said they believed the shooting was the act of a lone gunman.
At Washington’s Navy Yard, the chaos started just after 8 a.m. Civilian employees described a scene of confusion as shots erupted through the hallways of the Naval Sea Systems Command headquarters, on the banks of the Anacostia River a few miles from the White House and about a half-mile from the Capitol.
“I heard three gunshots, pow, pow, pow, straight in a row,” said Patricia Ward, a logistics management specialist from Woodbridge, Va., who was in the cafeteria on the first floor when the shooting started. “About three seconds later, there were four more gunshots, and all of the people in the cafeteria were panicking, trying to figure out which way we were going to run out.”
Police officers who swarmed the military facility exchanged fire with a gunman later identified by the federal authorities as Aaron Alexis, 34, a former naval reservist from Fort Worth, Tex. Police officers shot and killed Mr. Alexis, law enforcement officials said, but not before a dozen people were killed and several others, including a police officer, were injured and taken to local hospitals.
Officials said Mr. Alexis was able to drive onto the base and began firing as he approached Building 197, shooting an officer. Once inside, Mr. Alexis made his way to a floor overlooking an atrium and took aim at the employees eating breakfast below.
“He was shooting down from above the people,” one law enforcement official said. “That is where he does most of his damage.”
A police officer underwent several hours of surgery for gunshot wounds to his legs. A second victim suffered a gunshot wound to her shoulder. A bullet grazed a third victim’s head but did not penetrate her skull, according to doctors at MedStar Washington Hospital Center.
Three weapons were found on Mr. Alexis: an AR-15 assault rifle, a shotgun and a semiautomatic pistol, a senior law enforcement officer said. Officials said they were still searching for a motive as they asked the public for help by posting pictures of Mr. Alexis on the F.B.I. Web site.
Navy officials said late Monday that Mr. Alexis had worked as a contractor in information technology. A spokesman for Hewlett-Packard said Mr. Alexis had been an employee of a company called The Experts, a subcontractor on an HP Enterprise Services contract. Navy officials said Mr. Alexis was discharged in 2011 after exhibiting a “pattern of misbehavior,” which officials declined to detail. Because of the lockdown at the Navy Yard, the officials said they were still unable to search databases to determine his current employment status, or whether he had been fired.
The police in Seattle, where Mr. Alexis once lived, said Monday that they had arrested him in 2004 for shooting the tires of another man’s vehicle in what Mr. Alexis later described to detectives as an anger-fueled “blackout.”
Eleanor Holmes Norton, the Congressional representative for the District of Columbia, called the episode “an attack on our city.”
“It’s an attack on our country,” she added.
Mayor Vincent C. Gray called it a “long, tragic day.” President Obama praised the victims of the shooting as patriots.
The tension in the city was heightened for much of the day as the city’s police said they were still unsure whether Mr. Alexis had acted alone. Officials said surveillance video of people fleeing the scene of the shooting showed two armed men dressed in different military uniforms and wielding guns. For hours, the police said they believed that there might have been three gunmen and that two of them were on the loose in the city.

Officials later cleared one of the two men seen on the surveillance video. They continued to search for a black man about 50 years old who was wearing an olive-colored military-style uniform and was believed to be carrying a “long gun.” 
 The reports of multiple suspects generated confusion across Washington as the authorities offered conflicting messages about any continuing danger. Officials did not move to secure the city, leaving the city’s subway system to operate normally. But out of an “abundance of caution,” Terrance W. Gainer, the Senate sergeant-at-arms, put the Senate complex into lockdown at after 3 p.m. The Senate had recessed in the early afternoon.
Around the same time, the Washington Nationals postponed a game against the division-leading Atlanta Braves, which had been scheduled for 7 p.m. at Nationals Park, next to the Navy Yard. The Nationals’ Web site said “Postponed: Tragedy” and notified fans that the teams would play a doubleheader on Tuesday instead.
A city already on edge was further shaken Monday evening when someone tossed firecrackers over the fence at the White House, causing loud bangs and prompting a swift and aggressive response from Secret Service agents, who tackled a man in white shorts and a T-shirt on Pennsylvania Avenue.Monday morning, the shooting started at 8:20 on a drizzly day at the Navy Yard, which sits at one end of the 11th Street Bridge, a major thoroughfare bringing traffic into the city from Maryland.
Within minutes of the first reports of shots, hundreds of police officers and naval officers surrounded the Naval Sea Systems Command headquarters, where about 3,000 service members, civilians and contractors work on the Navy’s fleet. Military helicopters circled the facility as police vehicles and other emergency vehicles rushed to the Navy Yard. A helicopter lowered a basket to the roof of one of the buildings and appeared to be taking away victims.
One victim, described as a man in his 60s, was shot in the left temple and was pronounced dead within a minute of arriving at George Washington University Hospital. “This injury was not survivable by any stretch,” a hospital official told reporters. “The patient was dead on the way to the hospital.”
Investigators were still trying to determine how Mr. Alexis gained access to the Navy Yard. The site is protected by a high wall, with entry through checkpoints that require official identification. However, under the “force protection status” that was believed to have been in effect early Monday, someone with official access to the site could have driven a car into the parking lot without having the trunk inspected, or could have entered on foot without having a bag searched.
Employees evacuated from the building described a chaotic situation as an individual armed with a rifle roamed the hallways shooting at people.
Cmdr. Tim Jirus said he was on the fourth floor when he heard gunshots and saw people start running through the office. The commander said he was at the back of the building working to get people out when a man came out of a maintenance building and approached him, asking about the shooting. Moments later, the man, a civilian, was shot in the head, he said.
“We had a conversation for about a minute,” Commander Jirus said. “I heard two gunshots, and he went down, and then I ran back here.”
Holding a radio as he waited outside the Navy Yard Metro station, Commander Jirus said he had heard that another man in his office, also a civilian, had been shot and evacuated to a hospital.
Asked how he escaped when the man next to him was shot, he said: “Luck. Grace of God. Whatever you want to call it.”

 Sources and edited, Reporting was contributed by Abby Goodnough, Emmarie Huetteman and Thom Shanker from Washington, and William K. Rashbaum from New York.        
         

September 10, 2013

Kisah Antara Pemberontakan dan Perang Saudara di Suriah


Suriah
Entah itu Perang Saudara atau Pemberontakan yang terjadi di Suriah 2011-2012 adalah merupakan sebuah konflik kekerasan internal yang sedang berlangsung di Suriah. Ini adalah bagian dari Musim Semi Arab yang lebih luas, gelombang pergolakan di seluruh Dunia Arab. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkembang menjadi pemberontakan nasional. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba'ath. Pemerintah Suriah dikerahkan Tentara Suriah untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota yang terkepung. Menurut saksi, tentara yang menolak untuk menembaki warga sipil dieksekusi oleh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan pembelotan, dan menyalahkan "gerombolan bersenjata" untuk menyebabkan masalah pada akhir 2011, warga sipil dan tentara pembelot dibentuk unit pertempuran, yang dimulai kampanye pemberontakan melawan Tentara Suriah.
Para pemberontak bersatu di bawah bendera Tentara Pembebasan Suriah dan berjuang dengan cara yang semakin terorganisir, namun komponen sipil dari oposisi bersenjata tidak memiliki kepemimpinan yang terorganisir. Pemberontakan memiliki nada sektarian, meskipun tidak faksi dalam konflik tersebut telah dijelaskan sektarianisme sebagai memainkan peran utama. Pihak oposisi didominasi oleh Muslim Sunni, sedangkan angka pemerintah terkemuka adalah Alawit Muslim Syiah. Assad dilaporkan didukung oleh Alawi dan paling banyak adalah orang Kristen di negara ini.
Persoalan perang sebenarnya bukan penganut agama apa yang paling banyak, tetapi jumlah korban (terutama korban sipil tanpa senjata) dan kerusakan harta benda yang sia-sia. Penggunaan senjata atau bom berbahan kimia yang dilarang juga merupakan persoalan serius dalam perang. Terlepas dari siapa yang bersalah dalam perang itu, atau terlepas dari siapa yang akan menang atau nanti akan kalah, masalah kemanusiaan harusnya didahulukan penanganannya, bantu mereka para orang sipil yang terjebak dalam perang itu untuk segera lepas dari medan perang.
Referensi
  1. ^ Saeed Kamali Dehghan (28 May 2012). "Syrian army being aided by Iranian forces"The Guardian. Diakses 18 August 2012.
  2. ^ Daftari, Lisa (28 August 2012). "Iranian general admits 'fighting every aspect of a war' in defending Syria's Assad". Fox News Channel. Diakses 6 September 2012.
  3. ^ "Battle for Aleppo Intensifies, as World Leaders Pledge New Support for Rebels"The New York Times. 28 September 2012. Diakses 8 October 2012.
  4. ^ "Iran's Hizbullah sends more troops to help Assad storm Aleppo, fight Sunnis"World News Tribune. 29 July 2012. Diakses 18 August 2012.
  5. ^ "Syria rebels 'clash with army, Palestinian fighters'". Agence France-Presse. 30 October 2012. Diakses 30 October 2012.
  6. ^ a b Suadad al-Salhy (16 October 2012). "Iraqi Shi'ite militants fight for Syria's Assad". Reuters. Diakses 25 October 2012.
  7. ^ "Syrian opposition groups reach unity deal"USA Today. 11 November 2012. Diakses 14 November 2012.
  8. ^ a b c Schmitt, Eric (21 June 2012). "C.I.A. Said to Aid in Steering Arms to Syrian Opposition"The New York Times. Diakses 4 July 2012.
  9. ^ "TIME Exclusive: Meet the Islamist Militants Fighting Alongside Syria's Rebels"Time. 26 July 2012. Diakses 18 August 2012.
  10. ^ "Arab Islamist fighters eager to join Syria rebels".Daily Star. 31 July 2012. Diakses 18 August 2012.
  11. ^ AFP/Reuters (22 November 2012). "Jihadist rebels in standoff with Syria Kurds: NGO". Al Arabiya. Diakses 8 December 2012.
  12. ^ a b Sanger, David (14 October 2012). "Rebel Arms Flow Is Said to Benefit Jihadists in Syria"The New York Times. Diakses 15 October 2012.
  13. ^ "U.S. blacklists al-Nusra Front fighters in Syria". CNN. Diakses 17 December 2012.
  14. ^ "Kurds Give Ultimatum to Syrian Security Forces". Rudaw. 21 July 2012. Diakses 18 August 2012.
  15. ^ Dougherty, Jill (9 August 2012). "Al-Assad's inner circle, mostly family, like 'mafia'". CNN. Diakses 18 August 2012.
  16. ^ "Top Iranian Official Acknowledges Syria Role"The Wall Street Journal. 16 September 2012. Diakses 23 September 2012.
  17. ^ "What Is Iran Doing in Syria?"Foreign Policy. Diakses 23 September 2012.
  18. ^ Free Syrian Army soldier: "We lack weapons”. France 24.com (18 November 2011).
  19. ^ AFP (5 January 2013). "Syria's Alawite area Assad's last resort, analysts say". NOW. Diakses 5 January 2013.
  20. ^ "15,000 elite Iranian special-ops 'head' to Syria".Russia Today. 10 February 2012. Diakses 10 October 2012.
  21. ^ "Syrian army being aided by Iranian forces"The Guardian. 28 May 2012. Diakses 10 October 2012.
  22. ^ "Assad backed by 1,500 fighters from Hezbollah, says defector"The Times. 6 October 2012. Diakses 7 October 2012.
  23. ^ Ben, Ilan. (8 January 2013) According to Al-Watan, members of the Shiite Lebanese militia have already killed 300 Syrian rebelsThe Times of Israel.
  24. ^ Holliday, Joseph (June 2012). Syria's Maturing Insurgency. Middle East Security Report 5. Institute for the Study of War. Diakses 9 July 2012.
  25. ^ Yezdani, İpek (1 September 2012). "Syrian rebels: Too fragmented, unruly"Hürriyet Daily News. Diakses 21 September 2012.
  26. ^ "Syria Army Lost 6% of Armored Force – Report". Arutz Sheva. 7 May 2012. Diakses 8 July 2012.
  27. ^ Ignatius, David (30 November 2012). "Al-Qaeda affiliate playing larger role in Syria rebellion"The Washington Post. Diakses 1 December 2012.
  28. ^ "Jihadists answer the call in Syria"USA Today. 4 December 2012. Diakses 4 December 2012.
  29. ^ "Syrian Kurds Trade Armed Opposition for Autonomy". IKJ News. 5 July 2012. Diakses 25 October 2012.
  30. ^ "Rebels kill more soldiers as tension rises with Turkey over air jet cargo"Herald Sun. Diakses 25 October 2012.
  31. ^ "Syria conflict death toll at least 33,000—NGO". Inquirer. 13 October 2012. Diakses 25 October 2012.
  32. ^ Posted: 06/11/2012 12:50 GMT Updated: 06/11/2012 12:52 GMT. "David Cameron Offers 'Safe Passage' For Syria's Bashar Al-Assad, But Not To Britain (PICTURES)". Huffingtonpost.co.uk. Diakses 17 December 2012.
  33. ^ Barnard, Anne (18 October 2012). "Seized by Rebels, Town Is Crushed by Syrian Forces"The New York Times (Syria). Diakses 31 October 2012.
  34. ^ "Syrian rebels hold pro-government prisoners in former school". CNN. 31 July 2012. Diakses 25 October 2012.
  35. ^ al-Raqqa province. Facebook.com (4 January 2013).
  36. ^ Kelley, Michael (8 March 2012). "Iranian Fighters Are Killing Syrian Troops Who Refuse to Fire On Protesters". Business Insider. Diakses 8 July 2012.
  37. ^ "Over 120 Hezbollah, Basij fighers killed in Syria, report". Ya Libnan. 9 December 2011. Diakses 8 July 2012.
  38. ^ "Are Hezbollah's mysterious 'martyrs' dying in Syria?". France 24. 7 October 2012. Diakses 25 October 2012.
  39. ^ "Independent International Commission of Inquiry established pursuant to resolution A/HRC/S-17/1 and extended through resolution A/HRC/Res/19/22" (PDF). Diakses 8 July 2012.
  40. ^ Astatih, Paula (15 February 2009). "Syria: FSA kill 60 Hezbollah fighters, retake town". Asharq-e. Diakses 25 October 2012.
  41. ^ "Syrian rebels kill 10 pro-Assad militia"The News International. 7 November 2012. Diakses 17 December 2012.
  42. ^ Final death toll for Sunday 25/11/12. Facebook.com (26 November 2012).
  43. ^ "More than 45,000 killed in Syria conflict –– watchdog".Jordan Times. Agence France-Presse. Diakses 26 December 2012.