
Menurut Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi seluruh jajaran hakim konstitusi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (3/10/2013), mengatakan, "Sambil menunggu perkembangan, kami mengambil langkah membentuk Majelis Kehormatan
dalam rangka memeriksa kasus ini (dugaan suap yang melibatkan Akil),". Sekarang statusnya sudah menjadi tersangka.
Hamdan menjelaskan Majelis Kehormatan MK itu akan beranggotakan salah satu hakim konstitusi, salah satu pemimpin Komisi Yudisial, mantan pemimpin lembaga negara, dan guru besar senior bidang hukum.
"Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan."
Hamdan menegaskan keberadaan Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK. Majelis Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan hanya dalam ranah etik hakim. Hasil pemeriksaan itu dapat berupa putusan bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga dipecat dengan tidak hormat.
Hari berikutnya, jum’at Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva telah mengumumkan susunan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi di gedung MK Jumat, (4/10). Pembentukan Majelis Kehormatan ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang juga menjabat sebagai Ketua MK. Sebelumnya, pada Rabu (2/10) lalu, Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilukada.
Hamdan menjelaskan, Majelis Kehormatan dibentuk MK agar para hakim konstitusi dapat fokus menangani tugas-tugas konstitusionalnya. Lebih lanjut Hamdan menerangkan Majelis Kehormatan memiliki tugas untuk menangani masalah etika hakim konstitusi, sementara terhadap penanganan persoalan pidana yang dihadapi Akil Mochtar, MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Berdasar rapat internal yang dilakukan lima anggota Majelis Kehormatan pada Jumat (4/10) siang, Hakim Konstitusi Harjono dipercaya menjadi Ketua Majelis Kehormatan dan Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana ditunjuk sebagai sekretaris Sementara anggota Majelis Kehormatan lainnya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir manan dan anggota Komisi Yudisial (KY) Abbas Said.
Harjono menerangkan batas waktu kerja Majelis Kehormatan adalah 90 hari. Proses pemeriksaan terhadap Ketua MK Akil Mochtar juga akan dikoordinasikan dengan KPK.
Kehormatan hanya dalam ranah etik hakim. Hasil pemeriksaan itu dapat berupa putusan bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga dipecat dengan tidak hormat.
Bagaimana bila statusnya sudah menjadi tersangka dan berada di tahanan KPK, apakah ada toleransi masih ada toleransi. Mudahnya bila seseorang sudah berurusan dengan hukum berarti etik dan kehormatan sudah terkena, apalagi status sudah tersangka.
Sebaiknya menunggu hasil dari pengadilan, bukan malah membuat pengadilan sendiri dengan mengatasnamakan Majelis Kehormatan untuk MK.
0 komentar:
Post a Comment