Panitia Muktamar ke VIII PPP. Ketua steering comite (SC) Suharso Monoarfa,
Sekretaris SC M Romahurmuziy, Ketua Organizing Committee (OC) Ahmad
Farial, Sekretaris OC Aunur Rofik, dan Bendahara OC Mahmud Yunus
Panitia Muktamar VIII diminta melaksanakan muktamar sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :
1. AD pasal 51 ayat (2): "Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".
2. AD pasal 73 ayat (1): "Masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015".
3. AD pasal 51 ayat (6): "Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP".
4. Bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan di atas, dengan mengingat waktu pelantikan presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2014, maka Muktamar VIII akan diselenggarakan antara 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan akan diputuskan sesuai dengan kesiapan teknis dalam rapat pengurus harian DPP PPP berikutnya.
Silahkan Lihat Sumber Aslinya 1
Silahkan lihat sumber aslinya 2
Panitia Muktamar VIII diminta melaksanakan muktamar sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :
1. AD pasal 51 ayat (2): "Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".
2. AD pasal 73 ayat (1): "Masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015".
3. AD pasal 51 ayat (6): "Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP".
4. Bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan di atas, dengan mengingat waktu pelantikan presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2014, maka Muktamar VIII akan diselenggarakan antara 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan akan diputuskan sesuai dengan kesiapan teknis dalam rapat pengurus harian DPP PPP berikutnya.
Silahkan Lihat Sumber Aslinya 1
Silahkan lihat sumber aslinya 2
0 komentar:
Post a Comment