Pengamat pendidikan Weilin Han mengatakan ada beberapa cara yang bisa
dilakukan untuk mengurangi pembuatan ijazah palsu. “Pertama, tegakkan
aturan yang ada. Jangan buat aturan lagi,” kata Weilin saat dihubungi
Ahad, 24 Mei 2015.
Weilin mengatakan pemerintah cukup sering membuat aturan baru sebelum bertindak. Dengan adanya kasus ini, ia menyarankan agar pemerintah melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada. “ Gunakan aturan yang ada saja,” kata Weilin.
Weilin pun meminta pemerintah bisa meningkatkan pengawasan. Weilin menilai, menjamurnya para pembuat ijazah ilegal salah satu alasannya adalah karena pengawasan yang kurang dan tidak ketat.
Ketiga, Weilin berharap pemerintah tidak mempersulit birokrasi dalam memberikan perizinan. Menurut Weilin, adanya lembaga ilegal dan berani menerbitkan ijazah tak berizin salah satu faktornya terkadang terlalu ribetnya birokrasi dalam perizinannya. “Kalau ada
Weilin mengatakan pemerintah cukup sering membuat aturan baru sebelum bertindak. Dengan adanya kasus ini, ia menyarankan agar pemerintah melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada. “ Gunakan aturan yang ada saja,” kata Weilin.
Weilin pun meminta pemerintah bisa meningkatkan pengawasan. Weilin menilai, menjamurnya para pembuat ijazah ilegal salah satu alasannya adalah karena pengawasan yang kurang dan tidak ketat.
Ketiga, Weilin berharap pemerintah tidak mempersulit birokrasi dalam memberikan perizinan. Menurut Weilin, adanya lembaga ilegal dan berani menerbitkan ijazah tak berizin salah satu faktornya terkadang terlalu ribetnya birokrasi dalam perizinannya. “Kalau ada
lembaga yang sudah baik, dan
memenuhi syarat, langsung beri izin saja,” katanya.
Kamis 21 Mei lalu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir melakukan sidak di dua pendidikan tinggi yang disinyalir menerbitkan ijazah ilegal. Menurut Nasir, terjadinya penerbitan ijazah ilegal ini salah satu faktornya adalah kurangnya pengawasan. “Ini masalah pengawasan,” katanya di Rumah Dinasnya Jumat 22 Mei 2015.
Dahulu, kata Nasir, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memiliki cabang lain sehingga pembuatan aturan hingga tingkat pengawasan dilakukan berbarengan. “Jadi, kami yang buat aturannya, kami yang kerjakan, kami juga yang mengawasinya,” katanya.
Melihat hal ini, Nasir pun mengaku akan mengubah pola organisasi di Kementerian yang dipimpinnya itu. Ia berjanji meningkatkan pengawasan di lembaganya itu.
Kasus ijazah palsu kembali ramai lantaran adanya pengaduan masyarakat yang menyebut ada sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktek transaksi jual-beli ijazah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sedang gencar-gencarnya membongkar praktek tersebut.
Perguruan tinggi abal-abal tersebut terdapat di Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perguruan tinggi tersebut memberikan ijazah sarjana hingga doktor kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan seperti pada umumnya.
sumber http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/25/079669063/3-cara-hilangkan-penerbitan-ijazah-palsu
Kamis 21 Mei lalu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir melakukan sidak di dua pendidikan tinggi yang disinyalir menerbitkan ijazah ilegal. Menurut Nasir, terjadinya penerbitan ijazah ilegal ini salah satu faktornya adalah kurangnya pengawasan. “Ini masalah pengawasan,” katanya di Rumah Dinasnya Jumat 22 Mei 2015.
Dahulu, kata Nasir, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memiliki cabang lain sehingga pembuatan aturan hingga tingkat pengawasan dilakukan berbarengan. “Jadi, kami yang buat aturannya, kami yang kerjakan, kami juga yang mengawasinya,” katanya.
Melihat hal ini, Nasir pun mengaku akan mengubah pola organisasi di Kementerian yang dipimpinnya itu. Ia berjanji meningkatkan pengawasan di lembaganya itu.
Kasus ijazah palsu kembali ramai lantaran adanya pengaduan masyarakat yang menyebut ada sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktek transaksi jual-beli ijazah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sedang gencar-gencarnya membongkar praktek tersebut.
Perguruan tinggi abal-abal tersebut terdapat di Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perguruan tinggi tersebut memberikan ijazah sarjana hingga doktor kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan seperti pada umumnya.
sumber http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/25/079669063/3-cara-hilangkan-penerbitan-ijazah-palsu
0 komentar:
Post a Comment