
Seorang dosen Singapura dijerat dakwaan gratifikasi seks oleh pengadilan setempat karena berhubungan intim dengan salah satu mahasiswinya. Dosen Fakultas Hukum di National University of Singapore (NUS) ini juga dinonaktifkan dari tugasnya memberi kuliah hukum.
Pria bernama Tey Tsun Hang ini dijerat 6 dakwaan korupsi karena telah membantu prestasi akademis salah seorang mahasiswinya, Darinne Ko Wen Hui. Tey didakwa menerima gratifikasi seks dari mahasiswinya tersebut, yang sebagai imbalannya Tey memberikan nilai yang bagus bagi Darinne. Suap seks ini diterima Tey dalam 2 kali kesempatan antara Mei-Juli 2010 lalu.
Kemudian Tey juga didakwa menerima sejumlah gratifikasi, seperti berupa sebuah bolpoin mewah merek Mont Blanc senilai 740 dolar Singapura (Rp 5,6 juta), dua buah kemeja bermerek senilai 236 dolar Singapura (Rp 1,7 juta), serta sebuah iPod Touch. Selain itu, Tey juga didakwa menerima pemberian lainya dari Darinne, jika dilihat dari nota tagihannya pemberian tersebut bernilai 1.278 dolar Singapura (Rp 9,6 juta). Demikian seperti diberitakan oleh Channel News Asia, Jumat (27/7/2012).
Sebagai seorang dosen hukum, Tey dikenal sangat kritis dengan sistem hukum Singapura. Dalam menghadapi kasus ini, Tey menegaskan dirinya akan melakukan pembelaan mati-matian dan tanpa takut. Dia berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil sehingga kebenaran akan terungkap.
Sementara itu, pihak NUS menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap Tey terkait kasus ini. NUS memutuskan untuk menonaktifkan Tey dari seluruh tugasnya hingga waktu yang belum ditentukan.
0 komentar:
Post a Comment