DEPOK (voa-islam.com) -
 Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) kembali membuat resah umat
 Islam. Sebagai bagian dari program deradikalisasi BNPT menggulirkan 
wacana sertifikasi terhadap para da'i dan ulama.
 
"Dengan 
sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana 
peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat 
diantisipasi," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris dalam 
diskusi Sindoradio, Polemik, bertajuk "Teror Tak Kunjung Usai" di Warung
 Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012).
 
Usulan BNPT itu rupanya ingin meng-copy paste negara Singapura dan Arab Saudi yang menerapkan hal tersebut.
 
"Pengamatan kami Singapura dan Arab Saudi yang telah melaksanakan deradikalisasi secara efektif," sambungnya.
 
BNPT 
sendiri mengaku telah menjalankan program deradikalisasi dengan 
menggandeng seluruh lapisan masyarakat mulai dari RT/RW hingga pimpinan 
pondok pesantren. Termasuk juga pelatihan kepada pegawai lapas agar 
tidak terjadi perekrutan di dalam penjara.
 
"Kita gandeng semuanya, termasuk pegawai di penjara-penjara," tandasnya.
...Untuk apa sertifikasi seperti ini? Sertifikat ulama ini dari masyarakat, bukan dari pemerintah. Jadi, tidak perlu sertifikasi seperti itu
Sementara
 itu menanggapi usulan BNPT yang akan melakukan sertifikasi terhadap dai
 dan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak wacana 
ini.
 
Ketua 
Komisi Fatwa MUI, KH. Ma’ruf Amin menegaskan predikat ulama didapat dari
 pengakuan masyarakat, bukan pemerintah. Seseorang disebut ulama jika 
diakui masyarakat.
 
"Untuk 
apa sertifikasi seperti ini? Sertifikat ulama ini dari masyarakat, bukan
 dari pemerintah. Jadi, tidak perlu sertifikasi seperti itu," jelasnya, 
Sabtu (8/9/2012).
 
Kyai Ma’ruf, sapaan akrabnya, justru mempertanyakan efektifitas institusi pemerintah yang menanggulangi kasus terorisme.
 "MUI menganggap sudah ada institusi pemerintah yang menanggulanginya. Tapi saya tidak tahu institusi itu sekarang efektif atau tidak," sindir Kyai Ma’ruf. [Widad/dtk, rmol]



0 komentar:
Post a Comment