Dunia

September 07, 2013

Mahfud MD Resmi di Ganti dari Ketua MK


By on Saturday, September 07, 2013

Voting pemilihan ketua MK
Prof Dr Arief Hidayat SH terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Arief menang dengan memperoleh 42 suara.

Sidang pemilihan dipimpin oleh Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika dihadiri oleh 48 dari total 54 anggota. Pemilihan dilakukan secara voting.

"Profesor Arief Hidayat di urutan satu dengan 42 suara. Dengan demikian maka penetapan hakim MK berdasarkan surat suara terbanyak yakni Profesor Arief Hidayat," ujar Pasek di gedung rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).

Berikut adalah perolehan suara

Prof Dr Arief Hidayat SH : 42
Dr Sugianto SH, MH : 5
Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP : 1

Sebelumnya anggota Komisi III Ahmad Yani sempat meminta penundaan proses voting. Sebab, menurutnya belum ada sosok yang pas dari ketiga orang tersebut.

"Saya belum menemukan sikap-sikap kenegarawanan dari ketiga orang tadi. Jadi lebih baik kita kembalikan, dan kita pilih lagi. Kita rundingkan lagi," ujar Ahmad Yani.

Namun, pimpinan sidang memutuskan untuk tetap meneruskan proses pemilihan.

Arief akan menggantikan Mahfud yang masa jabatannya akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013 nanti. Selanjutnya, ketua MK akan dipilih oleh 9 hakim MK.

"Sekarang kita pilih satu saja. Nanti mereka (9 hakim MK) memilih sendiri, intern," ujar anggota Komisi III Saan Mustofa.

Berikut adalah profil lengkap Arief Hidayat

Gelar Akademik : S.H.,M.S.,Dr.Prof
TTL: Semarang, 3 Februari 1956
Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip
Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
Isteri: Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum
Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H; 2. Airlangga Suryanagara, S.H

Pendidikan Umum:
1.SD,SMP,SMA di Semarang
2.S1-Fak Hukum UNDIP (1980)
3.S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4.S3-Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)

Organisasi Profesi:
1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP

-Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum kingkungan, Hukum Perikanan

Judul makalah saat fit and proper test: Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.

niema el clasico

Terimakasih Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu apabila ada artikel yang salah atau kurang mohon di maafkan Saran dan kritik yang membangun kami persilahkan di kotak komentar Bagi temen yang mau tukeran link silahkan copy teks di bawah ini dan taruh di blog sobat

0 komentar:

Post a Comment