Dunia

September 05, 2013

Ingat Sejarah Bangsa Indonesia 2 bag. Politik dan Pemerintahan


By on Thursday, September 05, 2013

istana negara indonesia dan garuda pancasila

Artikel ini lanjutan dari Ingat sejarah Bangsa Indonesia 1, bila belum baca silahkan lihat di sinihttp://budayabacabaca.blogspot.com/2013/09/ingatlah-sejarah-bangsa-indonesia-1_5.html

Politik dan pemerintahan


Gedung MPR-DPR

Istana Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.[28] Anggota DPR dan DPD dipilih melaluipemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai olehMarzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presidenwakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung olehPartai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung,Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Untuk pembahasan Ingatlah sejarah Bangsa Indonesia 3 silahkan lihat di sini http://budayabacabaca.blogspot.com/2013/08/pembagian-administratif-dan-geografis.html

SELAMAT HUT RI 68

niema el clasico

Terimakasih Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu apabila ada artikel yang salah atau kurang mohon di maafkan Saran dan kritik yang membangun kami persilahkan di kotak komentar Bagi temen yang mau tukeran link silahkan copy teks di bawah ini dan taruh di blog sobat

0 komentar:

Post a Comment