Presiden 
Palestina Mahmud Abbas memerintahkan penggunaan resmi "Negara Palestina"
 pada paspor baru, kartu penduduk, surat izin mengemudi dan perangko.
Putusan
 yang disiarkan Kantor Berita Wafa itu disampaikan setelah Palestina 
akhir tahun lalu berhasil memperoleh status pengamat non negara di PBB 
yang ditentang sengit Israel dan AS.
Abbas 
mengatakan, perubahan kata-kata pada dokumen resmi itu akan membantu 
memperkuat Negara Palestina "di lapangan dan membangun 
lembaga-lembaganya... serta kedaulatan atas wilayahnya".
Pekan
 lalu, ia memerintahkan kementerian luar negeri dan kedutaan-kedutaan 
besarnya di seluruh dunia mulai menggunakan "Negara Palestina" dalam 
korespondensi resmi.
Kementerian Luar Negeri 
Israel menolak mengomentari langkah Palestina itu, sebaliknya 
mengumumkan membangun 3.000 rumah baru pemukim di Yerusalem Timur dan 
Tepi Barat, yang dikecam Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon.
"Permukiman
 itu ilegal menurut hukum internasional, dan jika permukiman E1 
dibangun, maka itu akan menjadi pukulan hampir fatal bagi sisa peluang 
untuk mencapai penyelesaian dua negara," kata kantor Ban seperti dikutip
 AFP 
ANTARA News 



0 komentar:
Post a Comment