
Putusan
yang disiarkan Kantor Berita Wafa itu disampaikan setelah Palestina
akhir tahun lalu berhasil memperoleh status pengamat non negara di PBB
yang ditentang sengit Israel dan AS.
Abbas
mengatakan, perubahan kata-kata pada dokumen resmi itu akan membantu
memperkuat Negara Palestina "di lapangan dan membangun
lembaga-lembaganya... serta kedaulatan atas wilayahnya".
Pekan
lalu, ia memerintahkan kementerian luar negeri dan kedutaan-kedutaan
besarnya di seluruh dunia mulai menggunakan "Negara Palestina" dalam
korespondensi resmi.
Kementerian Luar Negeri
Israel menolak mengomentari langkah Palestina itu, sebaliknya
mengumumkan membangun 3.000 rumah baru pemukim di Yerusalem Timur dan
Tepi Barat, yang dikecam Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon.
"Permukiman
itu ilegal menurut hukum internasional, dan jika permukiman E1
dibangun, maka itu akan menjadi pukulan hampir fatal bagi sisa peluang
untuk mencapai penyelesaian dua negara," kata kantor Ban seperti dikutip
AFP
ANTARA News
0 komentar:
Post a Comment